Bunga Edelweis Boleh Dipetik? Ini Alasan dan Aturan Hukum di Indonesia, Bisa Kena Denda hingga Rp100 Juta

- 17 Juni 2021, 13:26 WIB
Ini aturan yang menyebut bunga Edelweis dilarang dipetik dan dibawa pulang. Jika  terjadi, akan ada hukuman penjara 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta.
Ini aturan yang menyebut bunga Edelweis dilarang dipetik dan dibawa pulang. Jika terjadi, akan ada hukuman penjara 5 tahun serta denda hingga Rp100 juta. /Pixabay/Sonja Kalee

BERITA DIY - Selebritis Aurel Hermansyah dikritik oleh netizen setelah memposting foto Edelweis di tangannya di sebuah destinasi wisata di Gunung Bromo Jawa Timur. Bunga Abadi tersebut dipetik di sekitar Bromo oleh suaminya, Atta Halilintar.

Pengguna internet mengkritik pemetikkan bunga Edelweis, sebab buanga tersebut sebagai tanaman yang dilindungi dan sering ditanam di taman nasional.

Tak hanya Aurel, pada tahun 2020 lalu, media sosial juga dibuat geger oleh seorang perempuan yang memetik bunga Edelweis di Gunung Lawu di Jawa Tengah.

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Tingkah laku perempuan itu kemudian menjadi viral, dan tak sedikit netizen yang mengkritiknya.

Perlu diketahui, Edelweiss tumbuh subur di sekitar kawasan hutan lindung dan taman nasional. Terkadang pendaki nakal memetiknya karena menyukai keindahan dan keawetan bunga tersebut.

Lantas, apakah bunga Edelweis boleh dipetik?

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, Edelweis termasuk salah satu bunga yang dilindungi.

Bunga Edelweis ini adalah tumbuhan endemik yang tumbuh di pegunungan dan ketinggian tertentu. Tak sembarang tempat bisa dijadikan lokasi penanaman bunga yang disebut sebagai bunga keabadian tersebut.

Baca Juga: Edelweis Trending Berkat Atta dan Aurel, Simak 7 Fakta Unik Bunga keabadian Ini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x