Tidak Lolos BPUM 2021, Pelaku Wirausaha Bisa Dapat Dana Bantuan Rp7 Juta dari KemenkopUKM: Ini Caranya

- 15 Juni 2021, 15:35 WIB
Tidak lolos BPUM, Wirausaha masih bisa dapat dana bantuan Rp7 juta dari pemerintah dengan syarat dan cara berikut.
Tidak lolos BPUM, Wirausaha masih bisa dapat dana bantuan Rp7 juta dari pemerintah dengan syarat dan cara berikut. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY – Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran BPUM 2021, namun dinyatakan tidak lolos dapat melakukan pendaftaran program bantuan dana Wirausaha dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).

Nantinya, masyarakat pelaku Wirausaha harus mengisi surat pernyataan bahwa belum pernah mendapatkan dana bantuan dari KemenkopUKM, termasuk BPUM.

Wirausaha yang lolos dan memenuhi syarat saat pengajuan pendaftaran program tersebut, akan mendapatkan dana bantuan usaha sebesar Rp7 juta.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM BNI dan BRI di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id pakai KTP Dapat BPUM Rp 1,2 Juta

KemenkopUKM kembali membuka program pemberian dana bantuan bagi 1.300 Wirausaha yang memenuhi syarat.

Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, adapun jenis Wirausaha yang diprioritaskan yaitu:

  • Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  • Kelompok penyandang disabilitas
  • Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Pemberian bantuan dana usaha yang bertujuan untuk membangkitkan wirausaha baru menuju Indonesia baru tersebut memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha sebelum melakukan pengajuan pendaftaran, yaitu:

Baca Juga: KemenkopUKM Beri Bantuan Rp7 Juta untuk Wirausaha: Begini Syarat dan Cara Dapat Dana Usaha dari Pemerintah

  1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  3. Memiliki NIK KTP
  4. Usia maksimal 45 tahun
  5. Memiliki rekening tabungan aktif
  6. Memiliki NPWP aktif
  7. Memiliki NIB atau SKDU
  8. Pendidikan paling rendah SMP
  9. Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Setelah 10 syarat tersebut dipenuhi masayarakat dapat melakukan pengajuan pendaftaran dana bantuan usaha dengan alur sebagai berikut:

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

  • Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  • Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  • Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Saat melakukan pengajuan pendaftaran, masyarakat wirausaha akan diminta untuk mengisi atau melampirkan beberapa berkas pendaftaran seperti berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Rekening tabungan
  3. NPWP
  4. NIB/SKDU
  5. Fotokopi ijazah
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan
  7. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  9. Surat pengantar/dukungan

Contoh dan format surat dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM di link https://kemenkopukm.go.id pada unggahan Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Dana Bagi Wirausaha Nomor 01 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Dapat Banpres BPUM Tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

Nantinya, wirausaha yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai penerima program bantuan dana usaha, akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan ke rekening.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah