KemenkopUKM Beri Bantuan Rp7 Juta untuk Wirausaha: Begini Syarat dan Cara Dapat Dana Usaha dari Pemerintah

- 14 Juni 2021, 12:40 WIB
ILUSTRASI: Syarat dan cara data bantuan dana usaha Rp7 juta bagi Wirausaha dari KemenkopUKM.
ILUSTRASI: Syarat dan cara data bantuan dana usaha Rp7 juta bagi Wirausaha dari KemenkopUKM. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) akan memberikan dana usaha sebesaar Rp7 juta bagi Wirausaha.

Dikutip melalui laman resmi KemenkopUKM (kemenkopukm.go.id) adapun syarat dan cara dapat bantuan dana usaha bagi Wirausaha tersebut telah dirilis.

Bantuan dana usaha bagi Wirausaha tersebut diprioritaskan untuk:

Baca Juga: Kemenkop UKM Umumkan Tak Ada BPUM BRI BNI Tahap 3, Cek Daftar Penerima BLT UMKM yang Bakal Cair di Akhir 2021

  1. Daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan
  2. Kelompok penyandang disabilitas
  3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua, dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan

Adapun kuota yang tersedia untuk penerima dana bantuan dari KemenkopUKM yaitu sebanyak 1300 Wirausaha.

Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima dana bantuan Wirausaha dari KemenkopUKM:

  1. Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  2. Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  3. Memiliki NIK KTP
  4. Usia maksimal 45 tahun
  5. Memiliki rekening tabungan aktif
  6. Memiliki NPWP aktif
  7. Memiliki NIB atau SKDU
  8. Pendidikan paling rendah SMP
  9. Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  10. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD

Baca Juga: Update Info Kemenkop UKM: Jadwal Kapan BPUM Tahap 1, 2 dan 3 Cair ke Penerima BLT UMKM BRI hingga BNI, Cek Ini

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, Wirausaha dapat mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Dilansir dari laman resmi Instagram KemenkopUKM, berikut prosedur pengajuan dana bantuan bagi Wirausaha tersebut:

  • Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat
  • Verifikasi terhadap calon penerima bantuan Wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat
  • Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupatn/Kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/Daerah Istimewa

Baca Juga: Info BPUM Tahap 1, 2 dan 3 Kemenkop Kapan Cair, Cek Penerima di eform.bri.co.id Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah