Mau Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM? Ini Syarat Penerim BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 1 Juni 2021, 16:05 WIB
Ilustrasi dana Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp3,6 juta dari Permenkop UKM.
Ilustrasi dana Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp3,6 juta dari Permenkop UKM. /Instagram.com/@aniesbaswedan

 

BERITA DIY - Pelaku UMKM dapat menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM dengan nilai Rp3,6 juta yang disalurkan Kemenkop UKM sebagai modal mengembangkan usaha UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Angka Rp3,6 juta didapatkan dari penambahan nominal Banpres BPUM Rp2,4 juta dan BLT UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta yang bisa didapatkan pelaku UMKM.

Kemenkop UKM memberikan peluang bagi setiap UMKM untuk kembali mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021 selama UMKM terdaftar di Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM Jika NIK KTP Terdaftar di Link Ini

Hal tersebut didasarkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM atau Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Adapun syarat pelaku UMKM yang dapat memperoleh manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau WNI.
  • Belum atau pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
  • Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tempat usaha berdiri.
  • Mengisi formulir pendaftaran untuk mengusulkan diri sebagai penerima BLT UMKM.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

BLT UMKM tahun 2021 ini merupakan kelanjutan dari Banpres BPUM tahun 2020 yang dinilai sukses dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi bagi UMKM setelah wabah covid-19 yang membawa dampak negatif pada roda perekonomian.

Saat ini, BLT UMKM Rp1,2 juta masih dalam tahap penyaluran kedua dan pendaftaran Banpres BPUM tahap 3 masih belum dibuka karena masih menunggu ketuk palu dana anggaran yang sedang diajukan ke Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x