BERITA DIY – Melalui link resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pihaknya telah merilis siapa saja golongan pekerja atau karyawan yang berhak menjadi penerima Bantuan Subsisi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji.
Pekerja atau karyawan yang sesuai golongan penerima manfaat tersebut nantinya akan dihubungi pihak terkait, seperti bank penyalur atau dari perusahaan bahwa BSU Subsidi Gaji telah cair ke rekening masing-masing.
Selain menunggu informasi terkait cair atau tidaknya BSU Subsidi Gaji, pekerja juga dapat cek secara mandiri melalui link resmi dari Kemnaker.
Bisa menggunakan HP, berikut cara lengkap cek online Bantuan Subsidi Gaji melalui link kemnaker.go.id:
- Klik link kemnaker.go.id
- Pilih “Daftar” yang terletak di kanan atas
- Apabila pekerja belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang”
- Lanjutkan dengan isi data diri, seperti NIK, nama orang tua, email, nomor HP, password, dan klik Daftar Sekarang
- Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun Kemnaker
- Lanjutkan login ke akun kemnaker.go.id:
- Login kemnaker.go.id
- Isi data diri secara lengkap
- Status pemberitahuan pada dashboard akan muncul
- Pekerja sudah dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BSU subsidi gaji atau tidak
Jika lolos dan terdata menjadi penerima BSU Subsidi Gaji, pekerja langsung dapat melakukan cek ke rekening apakah dana bantuan sudah cair atau belum.
Namun, apabila nama terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji tapi BSU belum cair ke rekening, pekerja dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan permasalahan tersebut.
Link aduan tersebut dapat diakses melalui bantuan.kemnaker.go.id atau menghubungi nomor telepon di 021-508160000 atau WA di 0811-9303305.
Sebelumnya, pekerja yang dinyatakan lolos menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji yaitu yang termasuk dalam golongan seperti berikut: