- WNI, memiliki KTP elektronik
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
- Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja atau karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan direncanakan akan kembali cair.
Kabar baik tersebut diungkapkan Aswansyah selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
Pihaknya menerangkan, adanya kemungkinan besar BSU akan kembali diberikan kepada pekerja pada bulan Juni atau Juli 2021.
Aswansya menambahkan, saat ini otoritas tenaga kerja sedang mengupayakan agar pekerja bisa mendapatkan kembali insentif sesuai haknya secara penuh.***