Tak Dapat Banpres BPUM Tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM

- 15 Juni 2021, 11:00 WIB
Tak Dapat Banpres BPUM UMKM tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM bisa dapat Bantuan wirausaha sebesar Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM.
Tak Dapat Banpres BPUM UMKM tahap 1? Tenang, Pelaku UMKM bisa dapat Bantuan wirausaha sebesar Rp 7 Juta dari Kemenkop UKM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm
  • Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
  • Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
  • Memiliki NIK KTP
  • Usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki rekening tabungan aktif
  • Memiliki NIB atau SKDU
  • Memiliki NPWP aktif
  • Pendidikan paling rendah SMP
  • Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Cara Daftar BLT UMKM Tahap 2 dan Cek Penerima BPUM PNM Mekaar

Jika pelau wirausaha merasa memenuhi syarat di atas, dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Rekening tabungan
  • NPWP
  • NIB/SKDU
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi sertifikat pelatihan
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
  • Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Surat pengantar/dukungan

Setelah mendaftar, nantinya pelaku wirausaha yang dinyatakan lolos setelah memenuhi syarat akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan.

Baca Juga: TERBARU! BPUM PNM Mekaar Tahap 2 Masih Dibuka! Ini Cara Daftar BLT UMKM dan Cara Cek Penerima BRI dan BNI

Dana bantuan Rp 7 juta selanjutnya akan disalurkan pihak penyalur melalui rekening masing-masing wirausaha.

Itu tadi alternatif lain bagi pelaku UMKM yang tidak lolos dapat BPUM Rp 1,2 juta, yakni bantuan Pemerintah sebesar Rp 7 juta kepada 1300 wirausaha baru.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x