- Memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potendi untuk dikembangkan
- Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, seperti informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha
- Memiliki NIK KTP
- Usia maksimal 45 tahun
- Memiliki rekening tabungan aktif
- Memiliki NIB atau SKDU
- Memiliki NPWP aktif
- Pendidikan paling rendah SMP
- Belum pernah menerima program bantuan dari KemenkopUKM, dibuktikan dengan surat keterangan tertulis
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, BUMN/BUMD.
Jika pelau wirausaha merasa memenuhi syarat di atas, dapat langsung mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat dengan dilengkapi berkas sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Rekening tabungan
- NPWP
- NIB/SKDU
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi sertifikat pelatihan
- Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dari KemenkopUKM
- Surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
- Surat pengantar/dukungan
Setelah mendaftar, nantinya pelaku wirausaha yang dinyatakan lolos setelah memenuhi syarat akan dihubungi pihak terkait untuk verifikasi berkas pencairan.
Dana bantuan Rp 7 juta selanjutnya akan disalurkan pihak penyalur melalui rekening masing-masing wirausaha.
Itu tadi alternatif lain bagi pelaku UMKM yang tidak lolos dapat BPUM Rp 1,2 juta, yakni bantuan Pemerintah sebesar Rp 7 juta kepada 1300 wirausaha baru.***