BERITA DIY – BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 tidak cair ke delapan golongan terlarang. Mereka dijamin gagal dapat bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.
Selain itu, nama mereka juga tidak akan terdaftar di link cek BLT UMKM yang cair melalui BRI dan BNI di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Sementara itu, pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi syarat dan sudah daftar, namun tidak pernah dapat bantuan ini bisa lapor ke kanal aduan Kemenkop UKM yang tertera di artikel ini.
Namun sebelum membahas tentang siapa saja delapan golongan terlarang tersebut, simak dulu update informasi soal BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 berikut ini.
Kementerian Koperasi dan UKM hingga saat ini belum membuka pendaftaran BLT UMKM Tahap 3. Mereka masih fokus ke tahap 2 dan menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, mereka menambahkan bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta yang sudah cair di tahun 2021 itu merupakan tahap 1, yang terdiri atas penerima lama dan penerima baru.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online 2021 Lewat HP, Dapatkan BLT Rp 1,2 Juta Cuma Modal KTP Cek BPUM BRI di Eform