Ditutup 4 Juli, Segera Daftar BIP 2021 Bantuan Kemenparekraf: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran

- 11 Juni 2021, 17:23 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

3. Klik tombol untuk mendaftar 'BIP Reguler' atau klik tombol untuk mendaftar 'BIP JPU'.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar 'BIP Reguler' atau klik tombol untuk mendaftar 'BIP JPU'.

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol
  • klik di sini
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

Pelaku usaha yang telah mendapat akun sistem BIP 2021 mampu masuk ke dalam sistem dengan cara:

- Klik tombol 'Masuk' atau 'Log In'.

- Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login sebelumnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x