Ditutup 4 Juli, Segera Daftar BIP 2021 Bantuan Kemenparekraf: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran

- 11 Juni 2021, 17:23 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

Besar jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal, untuk BIP Reguler yakni Rp200 juta per penerima, dan untuk BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.

Dana ini berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Nantinya, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Sektor usaha yang dapat mengakses bantuan BIP 2021 akan berbeda tiap kategorinya. Bantuan BIP JPU hanya terbuka untuk pelaku usaha di bidang fesyen, kuliner dan kriya.

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Sedangkan bantuan untuk BIP reguler dapat diakses oleh pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata.

Pendaftaran BIP 2021 dibuka sejak 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada 4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Karena itu, UMKM diharap segera melakukan pendaftaran.

Adapun persyaratan dari seleksi BIP 2021 Kemenparekraf ada di link ini (KLIK DI SINI).

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

Cara daftar BIP 2021

1. Klik tombol 'DAFTAR' di situs aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x