Besar jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal, untuk BIP Reguler yakni Rp200 juta per penerima, dan untuk BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.
Dana ini berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Nantinya, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Sektor usaha yang dapat mengakses bantuan BIP 2021 akan berbeda tiap kategorinya. Bantuan BIP JPU hanya terbuka untuk pelaku usaha di bidang fesyen, kuliner dan kriya.
Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya
Sedangkan bantuan untuk BIP reguler dapat diakses oleh pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata.
Pendaftaran BIP 2021 dibuka sejak 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada 4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Karena itu, UMKM diharap segera melakukan pendaftaran.
Adapun persyaratan dari seleksi BIP 2021 Kemenparekraf ada di link ini (KLIK DI SINI).
Cara daftar BIP 2021
1. Klik tombol 'DAFTAR' di situs aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.