BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan membuka Program Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP.
Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendukung perkembangan dan keberlangsungan usaha.
Program Bantuan Insentif Pemerintah diperuntukan bagi tujuh subsektor usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, di antaranya ialah game developer, aplikasi digital, fesyen, kriya, film, kuliner, dan sektor pariwisata.
Dana bantuan Insentif Pemerintah yang akan diterima mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 200 juta.
Adapun pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah dapat langsung diakses di link Portal BIP yaitu https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/
Ada beberapa tahapan kegiatan Bantuan Insentif Pemerintah 2021 yang harus di perhatikan yaitu:
- Open Submission, mengisi dan mengupload data sesuai dengan petunjuk teknis.
- Pendaftaran Ditutup, batas akhir pendaftaran submisi online juli 2021 pikul 23.59.
- Seleksi administrasi, Kemenparekraf akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data administrasi dengan dokumen yang telah disubmit.
- Seleksi Kurasi Proposal, akan dilakukan seleksi kurasi pada proposal yang mengajukan dana BIP.
- Pengumuman Hasil Seleksi, pada tahap ini akan diumumkan hasil seleksi administrasi dan kurasi proposal.
- Seleksi Substansi dan Wawancara, seleksi wawancara oleh kurator untuk melihat bisnis peserta secara mendalam *untuk peserta BIP reguler.
- Verifikasi Lapangan, kunjungan ke lokasi usaha untuk memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usahanya *untuk peserta BIP regular.
- Pengumuman Calon Penerima BIP
- Penandatanganan Perjanjian, calon penerima BIP melakukan pengikatan komitmen dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Kemenparekraf.
- Pencairan Dana, dana dicairkan ke penerima BIP untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.
- Pelaporan Pertanggungjawaban, penerima BIP membuat laporan capaian kinerja, perkembangan usaha dll sesuai petunjuk teknis.
- Monitoring Evaluasi, Pemantauan terhadap pengelolaan bantuan yang telah diberikan & perkembangan usah.***