Link dan Cara Daftar Insentif BIP Kemenparekraf yang Disalurkan Juni 2021, Login bip.kemenparekraf.go.id

- 8 Juni 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi dana insentif BIP Kemenparekraf yang disalurkan bulan Juni 2021.
Ilustrasi dana insentif BIP Kemenparekraf yang disalurkan bulan Juni 2021. /pixabay/EmAji

BERITA DIY - Bantuan Insentif Pemerintah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau yang dikenal dengan BIP Kemenparekrafakan disalurkan di bulan Juni 2021 ini kepada pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

BIP Kemenparekraf dibagi menjadi dua golongan yakni BIP Reguler dan BIP Jaringan Pengaman Usaha (BPU) yang dinominalkan cair dengan jumlah Rp200 ribu untuk BIP Reguler dan BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.

BIP Kemenparekraf dijadwalakan cair dalam rentan waktu 4 Juni 2021 hingga 4 Juli 2021 kepada pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya khususnya dalam aspek digitalisasi guna meningkatkan hasil jual produk.

Baca Juga: Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

Menteri Parekraf, Sandiaga Uno mengharapkan agar insentif BIP Kemenparekraf dapat menjadi alternatif dalam menumbuhkan ekonomi kreatif Indonesia sehingga mampu bersaing dengan produk asing.

Pelaku pariwisata dan usaha kreatif bisa mendapatkan BIP Kemenparekraf dengan melakukan pendaftaran diri secara online di laman bip.kemenparekraf.go.id.

Adapun syarat untuk mendapatkan BIP Kemenparekraf adalah sebagai berikut:

  • WNI yang dibuktikan dengan identitas KTP.
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.
  • Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
  • Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.
  • Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Kemenparekraf Adakan Lomba Rayakan Kemerdekaan, Total Hadiahnya 1M

  • Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.
  • Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP Reguler atau BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis.
  • Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x