Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

- 9 Juni 2021, 14:10 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha, termasuk UMKM untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Berikut link pendaftaran dan persyaratannya dipenuhi.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha, termasuk UMKM untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Berikut link pendaftaran dan persyaratannya dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor HP Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol 'klik di sini'
  • Jika sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang terdaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Badan usaha dan/atau UMKM yang sudah mendapatkan akun sistem BIP bisa masuk ke dalam sistem dengan cara:

  • Klik tombol masuk
  • Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
  • Klik tombol 'log in' untuk masuk ke dalam sistem.

Dalam laman resminya, salah satu hal yang perlu dicatat ialah, untuk segera daftar dan lengkapi persyaratan sesuai petunjuk teknis. Hindari mendaftar menjelang batas waktu akhir pendaftaran untuk menghindari kegagalan submit proposal pelaku UMKM.*** 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x