Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

- 9 Juni 2021, 14:10 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha, termasuk UMKM untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Berikut link pendaftaran dan persyaratannya dipenuhi.
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha, termasuk UMKM untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Berikut link pendaftaran dan persyaratannya dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

Adapun persyaratan dari program insentif terbaru ini bisa langsung dilihat (DI SINI) secara lengkapnya.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP

Pendaftaran hanya melalui sistem informasi BIP resmi di situs www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id. Atau klik DI SINI.

1. Klik tombol 'DAFTAR'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x