BERITA DIY – Masyarakat pelaku UMKM dapat cek apakah terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta dari program BPUM secara online, yaitu melalui login link Eform BRI (eform.bri.co.id) menggunakan NIK KTP.
Jika NIK KTP terdaftar menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta setelah login di eform.bri.co.id, bantuan UMKM tersebut dapat segera cair ke rekening pelaku UMKM dengan membawa syarat pencairan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- Buku rekening jika diperlukan
- Mengisi formulir SPTJM yang disediakan bank BRI
- Mematuhi protokol kesehatan
Jika antrean bank BRI saat pencairan BPUM Rp1,2 juta membludak, pelaku UMKM dapat kembali lain hari atau datang ke bank BRI lain.
Pelaku UMKM tidak perlu terburu-buru untuk melakukan pencairan BPUM Rp1,2 juta setelah terdaftar menjadi penerima di link eform.bri.co.id, karena pihak BRI memberikan kelonggaran pencairan hingga 3 bulan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta dari program BPUM milik Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) merupakan dana hibah yang diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
- Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan KTP masih dapat mengajukan BPUM dengan SKU
- Pelaku UMKM yang pernah mendapatkan BPUM tahun 2020 masih berkesempatan dapat BLT Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pendaftaran ulang
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan BPUM ke Dinas Koperasi di Kota/Kabupaten dengan melampirkan data seperti berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Data pengajuan tersebut dapat diisikan pada formulir pendaftaran BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.
Jika data tersebut sudah terverifikasi dan pelaku UMKM memenuhi syarat sebagai penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, pihak bank penyalur akan menghubungi pelaku usaha mikro melalui nomor HP yang terdata.