BERITA DIY – Setelah melakukan pengajuan BPUM 2021 di Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota setempat, pelaku usaha mikro dapat cek apakah NIK KTP lolos terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak, salah satunya melalui login di link eform.bri.co.id.
Jika NIK KTP pelaku usaha mikro dinyatakan lolos dan terdaftar menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta setelah login eform.bri.co.id, dapat segera melakukan pencairan dana BPUM ke bank BRI terdekat.
Dana BLT UMKM Rp1,2 juta dapat segera cair ke rekening BRI miliki pelaku usaha mikro setelah memenuhi syarat pencairan seperti berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI
Jika syarat pencairan BLT UMKM tersebut sudah dipenuhi dan terverifikasi, dana BPUM Rp1,2 juta akan segera cair ke rekening penerima.
Sebelumnya, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 ke Kantor Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
- WNI serta memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, hal ini dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit KUR
Setelah syarat di atas terpenuhi, pelaku usaha mikro dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM dengan melampirkan data sebagai berikut:
- KTP
- NIK KTP
- Alamat domisili
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Nomor KK
- Alamat tempat dan bidang usaha untuk pengajuan BPUM
- Nomor HP yang dapat dihubungi
- SKU atau NIB
Data di atas dapat dilampirkan secara online atau offline tergantung kantor Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.