BERITA DIY - Data NIK KTP pelaku UMKM tak terdaftar di daftar penerima BLT UMKM eform.bri.co.id masih memiliki kesempatan untuk dapat Banpres BPUM Rp3,6 juta dari Kemenkop UKM.
Banpres BPUM Rp3,6 juta diperoleh dari jumlah BPUM tahun 2020 yakni Rp2,4 juta dan BLT UMKM tahun 2021 Rp1,2 juta.
Apabila NIK KTP pelaku UMKM tidak terdata di eform.bri.co.id tidak perlu khawatir karena pada Banpres BPUM tahun 2021 ini, BLT UMKM dapat dicek di laman banpresbpum.id milik BNI.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
NIK KTP yang tidak terdata di eform.bri.co.id berarti Banpres BPUM Rp1,2 juta tidak disalurkan melalui bank BRI dan tidak menutup kemungkinan bantuan disalurkan melalui bank penyalur lainnya seperti BNI.
Pada Banpres BPUM tahun 2021 ini, nominal bantuan lebih kecil yaitu Rp1,2 juta dibandingkan nominal bantuan di tahun sebelumnya senilai Rp2,4 juta, namun dengan perluasan penyaluran kepada 12,8 Juta UMKM.
Hingga saat ini, Kemenkop UKM belum memberikan kepastian kapan penyaluran Banpres BPUM tahap 3 dilakukan karena masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Kemenkop UKM memperbolehkan pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM kembali di tahun 2021 bagi penerima Banpres BPUM tahun sebelumnya selama NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Landasan hukum penyaluran Banpres BPUM Rp1,2 juta didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM atau Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Adapun syarat pelaku UMKM yang dapat memperoleh manfaat Banpres BPUM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Belum atau pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa tempat usaha berdiri.
- Mengisi formulir pendaftaran untuk mengusulkan diri sebagai penerima BLT UMKM.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Dapat Banpres BPUM Rp3,6 Juta dari Kemenkop UKM Jika NIK KTP Terdaftar di Link Ini
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Syarat dan Cara Daftar Terbaru Anti Gagal
Terdapat dua cara online bagi pelaku UMKM untuk melakukan cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak sebagai berikut:
Cara cek di daftar penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id BRI
- Buka browser di perangkat HP atau komputer.
- Masuk ke laman eform.bri.co.id.
- Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
- Klik Proses Inquiry.
- Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.
Cara cek di daftar penerima BLT UMKM banpresbpum.id BNI
- Buka browser di perangkat HP atau komputer.
- Masuk ke laman banpresbpum.id milik BNI.
- Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
- Klik Cari.
- Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.
Adapun dokumen penting yang harus disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mendaftarkan usaha agar menerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik UMKM.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bagi pelaku UMKM yang alamat domisili usaha dan domisili pelaku berbeda dapat menyiapkan surat keterangan dari Kelurahan atau Desa tempat UMKM berada.
Bagi pelaku UMKM yang telah memiliki dokumen yang dipersyaratkan, dapat segera melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UMKM daerah setempat agar NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***