BERITA DIY - Kabar tentang keberangkatan haji sudah beredar di berbagai media. Keputusan yang beredar yaitu Indonesia resmi tidak berangkatkan haji pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H 2021 M pada Kamis, 3 Juni 2021.
Pendaftaran haji bisa dilakukan langsung ke Kementerian Agama (Kemenag). Anda juga bisa melalui bank syariah untuk mendaftarkan haji.
Baca Juga: Syarat dan Cara Refund atau Tarik Kembali Dana Haji 2021 bagi Calon Jemaah yang Batal Berangkat
Untuk mendaftarkan haji di bank, Anda harus menyiapkan dana minimal sebesar Rp 25 juta di tabungan haji milik Anda.
Kenapa harus minimal sebesar Rp 25 juta? Karena untuk setoran awal BPIH ke rekening Meteri Agama adalah sebesar Rp 25 juta.
Dengan Rp 25 juta, Anda akan mendapatkan kepastia berangkat atau nomor porsi. Anda bisa membuat tabungan haji ke bank syariah di Indonesia.
Berikut adalah cara dan persyaratan daftar rekening tabungan haji yang dirangkum BERITA DIY dari berbagai sumber pada Jumat, 4 Juni 2021:
1. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan awal