Bisa Diambil Lagi! Begini Penjelasan Menag Yaqut Terkait Nasib Dana Haji 2021 Setelah Batal Diberangkatkan

- 3 Juni 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/konevi/

BERITA DIY - Pemerintah telah memutuskan batal memberangkatkan calon jemaah haji 2021 ke Tanah Suci. Keputusan itu diumumkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis 3 Juni 2021.

Terkait pelunasan dana haji yang sudah disetorkan, Yaqut pun turut memberikan penjelasan. Ia mengatakan ada dua opsi yang bisa dipilih para calon jemaah haji 2021, baik reguler maupun khusus, yang batal berangkat.

Opsi pertama, calon jemaah haji bisa meminta kembali uang pelunasan yang telah disetorkan.

Baca Juga: TERBARU! Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Haji 2021, Menag Beberkan 2 Alasan Ini

Sedangkan opsi kedua, uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) disimpan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menag Yaqut pun memastikan dana haji 2021 aman. Ia meminta para calon jemaah haji tidak risau.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman," ujar Yaqut dalam keterangan pers virtualnya.

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Ia mengatakan, bagi yang memilih dana haji disimpan di BPKH, maka Kemenag akan melakukan perhitungan kembali untuk pemberangkatan tahun depan.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x