Bisa Diambil Lagi! Begini Penjelasan Menag Yaqut Terkait Nasib Dana Haji 2021 Setelah Batal Diberangkatkan

- 3 Juni 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/konevi/

Pada kesempatan itu, Yaqut juga menjamin calon jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini otomatis akan menjadi jemaah haji 2022.

Kemenag menyiapkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk mempermudah informasi masyarakat.

Baca Juga: Jamaah Haji dan Umroh Tak Perlu Bawa Uang Cash Lagi? Begini Penjelasannya

Selain Siskohat, Kemenag juga akan menyediakan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta WhatsApp Center.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembatalan pemeberangkatan haji 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x