Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji : Menggantikan Orang Lain Melaksanakan Ibadah Haji

- 16 Maret 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi pelaksanaan badal haji, mewakili orang lain melaksanakan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan badal haji, mewakili orang lain melaksanakan ibadah haji. /Pixabay.com/konevi

BERITA DIY – Menunaikan ibadah Haji menjadi keinginan setiap umat Islam. Karena haji merupakan bagian daru rukun Islam, sehingga melaksanakannya bisa menyempurnakan ibadah bagi seorang muslim.

Haji sebenarnya bukan ibadah yang diwajibkan bagi semua umat Islam. Tapi diwajibkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik.

Sudah bukan rahasia lagi kalau waktu tunggu keberangkatan haji bisa mencapai puluhan tahun lamanya. Bahkan banyak orang yang sudah mendaftarkan diri tapi batal berangkat karena dikemudian hari mengalami sakit parah atau bahkan meninggal dunia.

Baca Juga: Beruntung Sekali! Shio ini Banyak Dibantu Orang Asal Mau Bertanya, Ramalan Shio Hari Ini Selasa 16 Maret 2021

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak Hari Ini 16 Maret 2021: 2 Zodiak Berikut Perlu Intropeksi Hubungannya

Sebenarnya seseorang yang memang tidak mampu secara fisik tapi ingin melaksankan ibadah Haji bisa menggunakan solusi badal haji. Badal Haji adalah ibadah Haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau tidak mampu berangkat karena kondisi fisik.

Hukum badal haji ada dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra,

"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.

Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x