Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji : Menggantikan Orang Lain Melaksanakan Ibadah Haji

- 16 Maret 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi pelaksanaan badal haji, mewakili orang lain melaksanakan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan badal haji, mewakili orang lain melaksanakan ibadah haji. /Pixabay.com/konevi

Baca Juga: Bantuan UMKM 2021, Cek Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Cek Penerima Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu di corona.jakarta.go.id, BST Sudah Cair Sejak 12 Maret 2021

Baca Juga: Catat! Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Cair Hingga Rp3 Juta

Badal Haji bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut :

1. Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu secara finansial. Tapi tidak mampu berangkat haji karena sakit atau sudah meninggal dunia.

2. Orang yang menggantikan haji seseorang haruslah orang yang sudah haji sebelumnya.

3. Orang yang menggantikan haji haruslah laki-laki atau wanita muslim.

4. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

5. Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta.

Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah