Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji : Menggantikan Orang Lain Melaksanakan Ibadah Haji

- 16 Maret 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi pelaksanaan badal haji, mewakili orang lain melaksanakan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan badal haji, mewakili orang lain melaksanakan ibadah haji. /Pixabay.com/konevi

Badal Haji sebaiknya dilakukan oleh anak atau kerabat orang yang tidak bisa berangkat haji.

Pelaksanaan badal haji tidak jauh berbeda dengan Haji pada umumnya. Namun ada perbedaan pada saat membaca niat. Adapun niat Badal Haji adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ

“Nawaytul hajja wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah haji yang dibadalkan),”

Artinya :  “Aku menyengaja ibadah haji dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian, hukum, syarat dan niat badal haji.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah