BERITA DIY – Calon jemaah haji 1442/2021 M dapat mengajukan refund atau tarik kembali dana haji setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
Prosedur tarik kembali atau refund dana haji tersebut telah ditegaskan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
“Calon Jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Ramadan Harisman selaku Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), seperti dikutip dari haji.kemenag.go.id, Jumat, 4 Juni 2021.
Ramadan Harisman menegaskan, jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M meskipun setoran pelunasannya diambil.
Berikut tujuh (7) tahapan pengembalian setoran pelunasan berdasarkan KMA Nomor 660 tahun 2021:
- Secara tertulis, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag di Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji.
Adapun syarat yang dilampirkan sebagai berikut:
- Bukti asli setoran pelunasan Bipih, yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
- Buku tabungan (fotokopi dan asli) yang masih aktif atas nama jemaah haji.
- KTP asli dan fotokopi
- Nomor telepon atau HP yang dapat dihubungi
- Berkas permohonan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota.
Apabila dokumen dinyatakan valid, lengkap, dan sah, kemudian Kasi Haji akan memasukkan data pembatalan setoran pelunasan Bipih di aplikasi Siskohat.
- Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota kemudian melakukan pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Setelah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan tersebut, kemudian melakukan konfirmasi kembali untuk pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH.
- Setelah menerima Surat Perintah Membayar dari BPKH, BPS Bipih melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji.
Kemudian dilanjutkan melakukan konfirmasi transfer pengembalian melalui aplikasi Siskohat.