Syarat dan Cara Refund atau Tarik Kembali Dana Haji 2021 bagi Calon Jemaah yang Batal Berangkat

- 4 Juni 2021, 16:30 WIB
ILUSTRASI: Cara refund atau tarik kembali dana haji 2021.
ILUSTRASI: Cara refund atau tarik kembali dana haji 2021. /Instagram.com/@bank_indonesia

Baca Juga: TERBARU! Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Haji 2021, Menag Beberkan 2 Alasan Ini

  1. Jemaah kemudian dapat cek setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Ramadan menerangkan, seluruh proses pengembalian dana Haji tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari, dengan rincian:

  • Dua hari di Kankemenag Kabupaten/Kota
  • Tiga haru di Ditjen PHU
  • Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Dua hari untuk proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jamaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021, Kamis, 3 Juni 2021.

Usai keputusan tersebut, Kepala Badan Pengelolaa Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan jika saat ini dana jemaah haji aman.

Baca Juga: Jamaah Haji dan Umroh Tak Perlu Bawa Uang Cash Lagi? Begini Penjelasannya

“Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah,” jelas Anggito, seperti dikutip dari haji.kemenag.go.id, Kamis, 3 Juni 2021.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: haji.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x