Namun jika tahun ini tidak diusulkan lagi, maka hanya bisa dapat Banpres BPUM Rp2,4 juta.
Sedangkan pelaku usaha mikro yang tahun lalu belum pernah dapat, sebaiknya daftar tahun ini. Namun hanya akan mendapatkan Rp1,2 juta.
Masyarakat yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM 2021 akan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum.
Lantas, bagaimana cara agar dapat BLT UMKM Rp1,2 juta bagi masyarakat yang hanya bisa dapat tahun ini?
Berikut cara daftar BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM Rp1,2 juta:
- Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa berkas seperti KTP, KK, dokumen NIB, dan SKU beserta fotokopiannya
- Serahkan berkas yang disyaratkan
- Isi formulir yang disediakan
- Lembaga pengusul akan melakukan verifikasi
Berikut ini syarat agar bisa dapat BLT UMKM 2021:
- WNI
- Memiliki usaha mikro