Penjelasan BKN Soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Belum Dibuka

- 31 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK.
Ilustrasi formasi CPNS untuk lulusan SMA/SMK. /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

BERITA DIY - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 batal dibuka pada Senin 31 Mei 2021. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan terkait batalnya pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Akun sosial media Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengunggah foto surat mengenai pengadaan CPNS dan PPPK non-guru tahun 2021 salah satunya melalui akun twitter @BKNgoid. Surat BKN nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang dtandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, berisi informasi mengenai sebab penundaan pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Dalam poin 1 dalam surat itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan seleksi kompetensi dasar CPNS. Serta Seleksi kompetensi PPPK non-guru tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Kemenkumham Tak Jadi Dibuka Tanggal 31 Mei 2021, Berikut Penjelasannya

Pada poin selanjutnya, Bima Haria mengatakan, seleksi kompetensi PPPK guru tahun 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam poin lainnya BKN meminta kepada PPPK instansi daerah untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya untuk mengurangi pergerakan peserta seleksi dalam rangka pencegahan penularan covid-19.

BKN juga meminta kepada instansi pusat dan instansi daerah yang akan menggunakan titik lokasi BKN pusat/kantor regional/unit penyelenggara teknis BKN sebagai titik lokasi ujian di luar titik lokasi ujian mandirinya, wajib mengajukan usulan titik lokasi BKN yang akan digunakan.

Baca Juga: CPNS 2021: Simak Daftar Instansi yang Buka Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK, Lengkap Syarat Peserta

Pengajuan surat tersebut paling lambat tanggal 4 Juni 2021, yang ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x