Pada poin terakhir surat tersebut disebutkan bahwa karena masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
Surat dari BKN tersebut secara garis besar meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap daerah untuk mempersiapkan segala sesuatu perihal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara maksimal di tengah kondisi pandemi Covid-19.***