KTP Terdaftar di Link eform.bri.co.id Tapi Tak Punya Rekening BRI Bisa Dapat BPUM 1,2 Juta: Ini Caranya

- 29 Mei 2021, 19:15 WIB
ILUSTRASI: Tidak punya nomor rekening tapi NIK KTP terdaftar di link eform.bri.co.id ini cara pencaian BPUM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Tidak punya nomor rekening tapi NIK KTP terdaftar di link eform.bri.co.id ini cara pencaian BPUM Rp1,2 juta. /Dok. Mufit Apriliani

BERITA DIY – Data pelaku UMKM yang muncul di link eform.bri.co.id apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta yaitu NIK KTP, nama penerima, serta nomor rekening BRI.

Apabila penerima yang terdaftar di link eform.bri.co.id tidak merasa memiliki nomor rekening yang tertera maka pihak BRI akan membuatkan rekening baru untuk pencairan BPUM Rp1,2 juta.

Link eform.bri.co.id merupakan alternatif apabila pelaku UMKM yang telah melakukan pendaftaran BPUM Rp1,2 juta tidak kunjung mendapatkan SMS, WA, atau telepon dari bank BRI.

Baca Juga: Datangi Kantor Ini Jika NIK KTP Tak Terdaftar Banpres, Daftar BLT UMKM dan Segera Cairkan BPUM Rp 1,2 Juta

Cukup menggunakan NIK KTP, pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.

Perlu diketahui, BPUM Rp1,2 juta hanya dapat diterima oleh pelaku UMKM yang memenuhi syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit KUR

Apabila syarat utama pendaftaran BPUM Rp1,2 juta tersebut sudah terpenuhi dapat melakukan pengajuan pendaftaran BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Alasan NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id, Ini Syarat Dapat Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta

Kemudian dapat mempersiapkan data-data berikut ini untuk pengajuan pendaftaran BPUM:

  • NIK KTP
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Alamat KTP
  • Alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • SKU atau NIB

Pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda dengan tempat usaha masih dapat melakukan pengajuan BPUM dengan melampirkan SKU.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x