Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pada tahun 2020 pernah mendapatkan BLT Rp2,4 juta masih bisa berkesempatan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta di tahun 2021 tanpa melakukan pengajuan ulang.
Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, WA, atau telepon dari Bank penyalur, salah satunya BRI.
Namun jika tidak kunjung mendapatkan BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM dapat cek online melalui link resmi yang disediakan bank BRI dengan cara berikut:
- Klik eform.bri.co.id
- Pilih BPUM di tab menu paling bawah
- Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP
- Masukkan Kode Captcha
- Klik proses inquiry
Jika dinyatakan terdaftar menjadi penerima maka NIK KTP, nama, dan nomor rekening akan muncul pada link eform.bri.co.id.
Dana BLT BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan melalui bank BRI dengan melampirkan syarat seperti buku rekening, KTP, dan mengisi formulir SPTJM yang disediakan BRI.
Sedangkan pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta namun tidak merasa memiliki nomor rekening yang tercantum, nantinya pihak BRI akan membuatkan rekening baru untuk pencairan bantuan.***