Selain itu, berikut syarat agar diterima menjadi penerima Banpres BPUM PNM Mekaar 2021.
- Warga Negara Indonesia
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro
Sebagai informasi, untuk membuktikan bahwa masyarakat mempunyai usaha mikro atau tidak, bisa dilakukan dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha atau membuat NIB di oss.go.id.
Berikut cara buat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk dapat BLT UMKM 2021.
- Siapkan dokumen meliputi KTP dan KK
- Minta Surat Pengantar untuk Membuat SKU dari pejabat RT / RW / Kepala Dusun
- Ajukan Surat Penganta ddari pejabat desa ke Kelurahan
- Isi Formulir pengajuan SKU dari Keluruhan
- Aawa Formulir pengajuan SKU dari Kelurahan beserta dokumen yang ada ke Kecamatan
- Kecamatan akan mengesehkan SKU yang menjadi syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM
Itulah bocoran informasi soal BLT UMKM Tahap 3 dan cara dapat Banpres BPUM PNM Mekaar yang cair di BRI dan BNI.***