Selain itu, dalam Dialog Produktif Rabu Utama, "Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021” 5 Mei 2021 lalu, Edy juga menambahkan bahwa kini pelaku usaha mikro yang terlilit hutang di bank bisa dapat bantuan ini asal tidak mengajukan KUR.
Berikut ini tujuh golongan masyarakat yang bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta:
1. Bukan Warga Negara Indonesia
2. Aparatur Sipil Negara
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pegawai BUMN, BUMD
6. Pegawai BUMD
7. Pelaku UMKM yang sedang menerima KUR.