BERITA DIY - Banyak masyarakat yang menanyakan BLT UMKM 2021 kapan cair. Mereka yang belum dapat Banpres BPUM berharap ada Tahap 3, termasuk bagi nasabah PNM Mekaar yang ingin dapat dana Rp1,2 juta secara gratis.
Sebagai informasi, BLT UMKM Tahap 3 belum dibuka. Ada kemungkinan akan dibuka jika pencairan ke semua penerima melalui BNI dan BRI sudah selesai.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi soal BLT UMKM Tahap 3 kapan dibuka bisa cek sosial media resmi Kementerian Koperasi dan UKM, seperti Instagram, Facebook, hingga Twitter.
Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tidak bisa dapat Banpres BPUM PNM Mekaar ini karena masih bisa daftar BLT UMKM 2021 ini sebelum 28 Juni 2021.
Artinya, masih ada waktu sekitar satu bulan lagi untuk mendaftar bantuan ini. Cara daftar BLT UMKM 2021 ini bisa melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Menurut Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Edy Satria, sebelumnya pendaftaran bantuan Banpres BPUM PNM Mekaar dilakukan tidak hanya di kantor dinas koperasi dan UKM, namun juga di lembaga keuangan, hingga Kementerian.
Baca Juga: BLT UMKM 2021: Daftar Online UMKM di oss.go.id agar Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar Tahap 3 Rp1,2 Juta
Selain itu, dalam Dialog Produktif Rabu Utama, "Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021” 5 Mei 2021 lalu, Edy juga menambahkan bahwa kini pelaku usaha mikro yang terlilit hutang di bank bisa dapat bantuan ini asal tidak mengajukan KUR.
Berikut ini tujuh golongan masyarakat yang bisa dapat BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta:
1. Bukan Warga Negara Indonesia
2. Aparatur Sipil Negara
3. Anggota TNI
4. Anggota Polri
5. Pegawai BUMN, BUMD
6. Pegawai BUMD
7. Pelaku UMKM yang sedang menerima KUR.
Selain itu, berikut syarat agar diterima menjadi penerima Banpres BPUM PNM Mekaar 2021.
- Warga Negara Indonesia
- Belum pernah menerima dana BPUM.
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR. Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki Usaha Mikro
Sebagai informasi, untuk membuktikan bahwa masyarakat mempunyai usaha mikro atau tidak, bisa dilakukan dengan cara membuat Surat Keterangan Usaha atau membuat NIB di oss.go.id.
Berikut cara buat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk dapat BLT UMKM 2021.
- Siapkan dokumen meliputi KTP dan KK
- Minta Surat Pengantar untuk Membuat SKU dari pejabat RT / RW / Kepala Dusun
- Ajukan Surat Penganta ddari pejabat desa ke Kelurahan
- Isi Formulir pengajuan SKU dari Keluruhan
- Aawa Formulir pengajuan SKU dari Kelurahan beserta dokumen yang ada ke Kecamatan
- Kecamatan akan mengesehkan SKU yang menjadi syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM
Itulah bocoran informasi soal BLT UMKM Tahap 3 dan cara dapat Banpres BPUM PNM Mekaar yang cair di BRI dan BNI.***