Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling

- 27 Mei 2021, 13:00 WIB
Alasan Pemiliki SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling.
Alasan Pemiliki SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling. /Instagram.com/ @simrestabesbdg1//

BERITA DIY - Berikut ini akan dijelaskan secara gamblang mengenai alasan mengapa pemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B tak bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling.

Berbeda dengan SIM non B I dan B II, yang bisa melakukan perpanjangan di satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM keliling, SIM B I dan B II tidak bisa melakukan perpanjangan di Satpas tersebut.

Hal itu lantas menimbulkan pertanyaan, mengapa?

Baca Juga: Aplikasi Sinar Rilis Besok, Begini Cara Membuat SIM Online di HP

Sebagai informasi, dalam kepengurusan SIM, SIM B I dan B II memiliki prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain. Hal ini berkenaan dengan kendaraan pemilik SIM B I dan B II yang notabene adalah kendaraan berat yang memiliki lebih dari 3,5 ton.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto menjelasakan pemilik SIM B I dan B II yang hendak melakukan pepanjangan harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas. Sementara itu, SIM keliling tidak memiliki alat simulatornya.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, Anrianto menambahkan, tedapat dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM B I dan B II.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Online via HP di Aplikasi SINAR, Berikut Penjelasannya

Oleh karena itu, pemiliki SIM dengan golongan tersebut, hendaknya tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet. Hal ini berisiko pada status SIM yang otomatis dinyatakan mati karena pengajuan perpanjangan SIM sudah lewat dari masa berlakunya.

Akibatnya, prosedur penerbitan SIM baru yang notabene memakan waktu lebih lama wajib diikuti pemilik SIM tersebut.

Sebagaimana yang diketahui SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan. Hal ini tertuang pada pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Mudah! Cara Perpanjang SIM Lewat HP Tanpa Ribet Melalui Aplikasi SINAR

Pemegang SIM B I dan B I Umum ialah sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan ialah sebanyak lebih dari 3,5 ton.

Sementara itu, pemegang SIM B II dan B II Umum ialah sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton, dan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.

Itulah penjelasan singkat mengapa pemiliki SIM B tak bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling.***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x