Kabar Baik! Perpanjang SIM Bisa Online dan Lewat HP, Simak Syarat dan Caranya

- 12 April 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Kabar baik datang buat kamu para pengendara kendaraan bermotor. Pihak Kepolisian RI mengumumkan siap merilis aplikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Selasa, 13 April 2021 esok hari.

Nantinya, aplikasi tersebut akan berguna bagi para pemilik SIM di seluruh Tanah Air. Berbagai fitur pun tersedia, salah satu yang utama ialah fitur memperpanjang masa berlaku SIM secara daring.

Dengan begitu, para pemohon perpanjangan masa berlaku SIM tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di satpas, mendatangi kantor polisi terdekat, atau menunggu mobil perpanjang SIM mobile.

Baca Juga: 5 Syarat, Cara, dan Modal Buka Alfamart

Para pengguna cukup mengakses situs https://sim.korlantas.polri.go.id dan melakukan beberapa tahapan. Tak lupa pula, pengguna harus mempersiapkan beberapa syarat yang sudah ditentukan pihak Korlantas Polri.

Berikut tata cara perpanjang SIM via daring melalui ponsel.

1. Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x