BERITA DIY - Tahun 2021 ini Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengan (BLT UMKM) kembali disalurkan.
BPUM 2021 menyasar kepada 12,8 juta pelaku UMKM yang ekonominya terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM ini bisa cek online mandiri di link https://eform.bri.co.id/bpum
Cara pengecekan cukup mudah, cukup gunakan NIK KTP pada situs eform BRI kemudian masukan kode captha atau kode verifikasi makan akan langsung terlihat NIK KTP yang tercantum jadi penerima BLT UMKM atau bukan.
Baca Juga: Bansos Sembako Rp 200 Ribu Gagal Cair? Simak Cara Lapor Di Sini
Bagi masyarakat pelaku UMKM yang belum pernah mernima bantuan BLT UMKM ini bisa lebih dulu mendaftarkan diri sebagai penerima. Berikut syarat pendaftaran dan penerima dan cara pencairan BLT UMKM di BRI:
Syarat penerima BLT UMKM BPUM:
Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Tak Hanya Penonton, Amanda Manopo Ternyata Juga Kesal dengan Banyaknya Iklan di Ikatan Cinta
Cara Daftar BLT UMKM
Adapun cara daftar BLT UMKM atau BPUM ini adalah dengan mendatangi kantor lembaga pengusul dengan melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni: