BERITA DIY - Pelaku UMKM memiliki kesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 Juta. Begini caranya.
KemenkopUKM kembali menyalurkan dana BLT bagi pelaku UMKM di tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta untuk 24 juta pelaku usaha mikro.
Cukup bermodalkan KTP untuk melakukan cek penerima secara online dan mandiri melalui link eform.bri.co.id.
Bantuan ini diberikan kepada pelaku UMKM sebagai wujud dukungan pemerintah dalam pemulihan ekonomi akibat oleh pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mama Sarah Tak Bisa Bohongi Papa Surya Lagi, Rahasia Elsa Terbongkar? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini
Salah satu syarat yg harus dipenuhi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan ini cukup mudah, yakni menyiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.
Pelaku UMKM sudah dapat mengajukan pendaftaran BPUM di tahun 2021, dengan syarat yang telah ditentukan, yaitu melengkapi NIK KTP, nama lengkap, serta alamat yang sesuai, bidang usaha, serta nomor HP.
Syarat tersebut kemudian diajukan ke kantor yang membidangi koperasi dan UMKM di wilayah masing-masing.
Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi masyarakat pelaku UMKM agar dapat BLT sebesar Rp1,2 juta dari program BPUM: