BERITA DIY - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku senang dengan eksepsi Habib Rizieq Shiha yang ditolak oleh Majelis Hakim.
"Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan," tulisnya di @FerdinandHaean3 pada Selasa, 6 April 2021.
Ferdinand pun mengaku senang dengan putusan tersebut dengan alasan agar publik menjadi tahu alasan HRS ditahan dan diadili.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan Kredit KUR BRI untuk UMKM Hingga Rp 100 Juta Tanpa Jaminan
Baca Juga: Isi Pelatihan Kepemimpinan, Moeldoko Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Maju 2045
Hakim Pengadilan Jakarta Timur menyatakan Menolak Eksepsi Rizieq Sihab dan Penasehat Hukumnya maka pemeriksaan atas perkara ini dapat dilanjutkan.
Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka.— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) April 6, 2021
"Alhamdulillah. Saya senang dgn putusan sela ini agar publik nanti jd paham mgp Rizieq ditahan dan diadili. Kebenaran akan terbuka," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.
"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Suparman di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 5 April 2021.