- Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya di Piala Menpora Hari Ini 7 April 2021 di Indosiar
Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan program BPUM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Jika dinyatakan menjadi penerima, pelaku UMKM akan mendapat informasi melalui SMS, dan segera dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Demokrat Moeldoko Ngaku Sah dan Legal, Donald Fariz: Warbiyasaakkk, Sarapannya Pake Beling
Namun apabila pelaku UMKM belum mendapat pemberitahuan SMS, seperti dari BRI Info, dapat melakukan cek secara online di link https://eform.bri.co.id/bpum.
Pencairan BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui Bank Penyalur usulan Kemenkopukm, salah satunya BRI.***