Cara Dapat Uang Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cuma Modal KTP, Cek Penerima di eform.bri.co.id

- 7 April 2021, 17:42 WIB
BPUM 2021 untuk pelaku UMKM siap disalurkan lagi.
BPUM 2021 untuk pelaku UMKM siap disalurkan lagi. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm
  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persebaya di Piala Menpora Hari Ini 7 April 2021 di Indosiar

Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM dapat mengajukan program BPUM dengan mendatangi kantor-kantor seperti berikut ini di wilayah masing-masing:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Jika dinyatakan menjadi penerima, pelaku UMKM akan mendapat informasi melalui SMS, dan segera dapat mencairkan dana BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Ngaku Sah dan Legal, Donald Fariz: Warbiyasaakkk, Sarapannya Pake Beling

Namun apabila pelaku UMKM belum mendapat pemberitahuan SMS, seperti dari BRI Info, dapat melakukan cek secara online di link https://eform.bri.co.id/bpum.

Pencairan BPUM Rp1,2 juta dapat dilakukan melalui Bank Penyalur usulan Kemenkopukm, salah satunya BRI.***

 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah