4. Isi data permohonan SIM baru
5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim
6. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
7. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
8. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih
Adapun beberapa syarat yang harus dipersiapkan antara lain:
1. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
2. SIM lama