Kabar Baik! Perpanjang SIM Bisa Online dan Lewat HP, Simak Syarat dan Caranya

- 12 April 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Pixabay/mohamed_hassan

4. Isi data permohonan SIM baru

5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim

6. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email

Baca Juga: Doa Sebelum Membaca Alquran dan Doa Setelah Membaca Alquran beserta Keutamaan LENGKAP Arab, Latin, dan Artinya

7. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

8. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

Adapun beberapa syarat yang harus dipersiapkan antara lain:

1. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

2. SIM lama

Baca Juga: Sambut Tarawih Malam Ini dengan 15 Ucapan Selamat Ramadhan Cocok untuk Keluarga, Kerbat, Sahabat, dan Teman

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah