Mudah! Cara Perpanjang SIM Lewat HP Tanpa Ribet Melalui Aplikasi SINAR

- 5 April 2021, 11:05 WIB
Berikut cara bikin atau membuat dan perpanjangan SIM segera melalui HP dengan menggunakan aplikasi SINAR.
Berikut cara bikin atau membuat dan perpanjangan SIM segera melalui HP dengan menggunakan aplikasi SINAR. /polri.go.id

BERITA DIY – Cara perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) kini dapat melalui HP. Polri kini memudahkan pengguna kendaraan bermotor dalam membuat dan memperpanjang dengan meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi)

Peluncuran aplikasi SINAR sendiri dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19. Aplikasi SINAR akan dirilis atau dipublikasikan pada tanggal 12 April 2021.

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. Jadi dengan adanya aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas.

Baca Juga: Para Politikus dan Tokoh Tanah Air Berduka Cita atas Musibah yang Menimpa Indonesia

Baca Juga: Raffi Ahmad Berhasil Tahan Imbang Irene Sukandar Dalam Duel Catur yang Raih Rekor MURI

 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan pemohon perpanjangan SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.

Pemohon perpanjang SIM dapat memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benat atau tidak sudah membuat SIM," katanya seperti dilansir BERITA DIY dari ANTARA, Sabtu 3 April 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x