Bikin dan Perpanjangan SIM Bisa Online via HP di Aplikasi SINAR, Berikut Penjelasannya

- 3 April 2021, 17:26 WIB
Berikut cara bikin atau membuat dan perpanjangan SIM segera melalui HP dengan menggunakan aplikasi SINAR.
Berikut cara bikin atau membuat dan perpanjangan SIM segera melalui HP dengan menggunakan aplikasi SINAR. /polri.go.id

BERITA DIY – Cara bikin atau membuat dan perpanjangan SIM segera melalui HP dengan menggunakan aplikasi SINAR.

Dalam rangka mengurangi penyebaran virus Covid-19 pihak Korps Lalu Lintar Polri sedang menyiapkan aplikasi khusus untuk melayanani Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk seluruh warga Indonesia.

Aplikasi yang disiapkan untuk layanan SIM tersebut bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). aplikasi SINAR akan dirilis atau dipublikasikan pada tanggal 12 April 2021.

Baca Juga: Sebut Moeldoko Tertipu 'Makelar Politik' dan Sarankan Lapor Polisi, Politisi Demokrat: 1 Richard Mille lenyap

Baca Juga: Puasa Sebentar Lagi, Berikut Tata Cara Mandi Sunnah Sambut Ramadan

Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk melayani pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM. Jadi dengan adanya aplikasi ini pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas.

Tetapi bagi pemohon yang membuat SIM baru harus datang ke kantor Satpas untuk menjalani ujian praktik dengan catatan harus lolos atau memenuhi persyaratan pada saat registrasi online.

Baca Juga: Terciduk! Rendy Pergoki Sumarno Sebut Nama Elsa Saat Berbincang di Telfon? Ikatan Cinta 3 April 2021

Baca Juga: Pertanyakan Pemahaman Polisi Soal Cara Tangani Teroris, Muannas Alaidid Kritik Pedas Haris Azhar

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x