Akibatnya, prosedur penerbitan SIM baru yang notabene memakan waktu lebih lama wajib diikuti pemilik SIM tersebut.
Sebagaimana yang diketahui SIM B I dan B II dibedakan berdasarkan jumlah berat yang diperbolehkan dan kereta tempelan. Hal ini tertuang pada pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Mudah! Cara Perpanjang SIM Lewat HP Tanpa Ribet Melalui Aplikasi SINAR
Pemegang SIM B I dan B I Umum ialah sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan atau umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan ialah sebanyak lebih dari 3,5 ton.
Sementara itu, pemegang SIM B II dan B II Umum ialah sopir kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton, dan menarik kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan yakni lebih dari 1 ton.
Itulah penjelasan singkat mengapa pemiliki SIM B tak bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling.***