BERITA DIY - Sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro berkesempatan mendapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) attau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
BLT UMKM ini dicairkan melalui 3 tahap dengan rincian sebesar Rp15,36 triliun ini sudah tersalurkan melalui tahap 1 dan 2 kepada 8,6 juta dari target 9,8 juta UMKM. Data ini berdasar pada data Kemenkop UKM per awal Mei 2021.
Pada pencairan tahap 3 kuota penerima masih tersisa 3 juta pelaku UMKM yang bisa mencairkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Segera Daftar BPUM sebelum 31 Agustus 2021, Ini Syarat Agar Lolos Jadi Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta
Untuk pencairan tahap 3 sendiri masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait anggaran yang diketok.
Dibandingkan dengan tahun kemarin, nominal tahun ini lebih kecil karena indeks bantuannya memang dipangkas 50 persen dari jumlah sebelumnya yakni Rp2,4 juta.
Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk menjangkau lebih luas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta untuk pemerantaan penerima bantuan.
Untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan dapat mengakses laman milik bank penyalur melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Namun perlu menjadi perhatian, terapat 6 hal yang harus diperhatikan jika tak ingin gagal menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini.
Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta dan Ketahui Cara Daftar BLT UMKM
Dari 12,8 juta penerima BLT UMKM Rp1,2 juta ini, ada enam golongan yang tidak berhak dan tidak bisa mencairkan bantuan. Mereka adalah:
- Aparatur Sipil Negara
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Selebihnya di luar dari enam golongan tersebut masih bisa mengusahkan diri sebagai penerima bantuan BPUM 2021 dan masih bisa mendaftar sampai tengat 31 Agustus 2021.
Melansir dari Antaranews, pendaftaran program BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pada 4 Mei lalu.
“Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” terang LaNyalla seperti dikuti dari ANTARANEWS, Selasa, 4 Mei 2021.
Adapun Pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 dapat menerima kembali BLT UMKM di tahun 2021 ini tanpa perlu melakukan pengusulan ulang.
Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta untuk tahun 2021:
Cara dan Langkah Daftar BLT UMKM atau BPUM
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bawa dokumen ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten domisili untuk pengajuan bantuan BLT UMKM.
Isi formulir pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah disediakan. - Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.
- Nantinya kalau pelaku usaha dinyatakan memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan oleh dinas terkait.
Bagi pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***