BERITA DIY – Pengajuan pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta masih bisa dilakukan sebelum 31 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, 4 Mei 2021 lalu. Pihaknya menerangkan, pendaftaran program BPUM masih bisa dilakukan hingga 31 Agustus 2021.
“Bantuan Presiden (Banpres) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro untuk tahun 2021. Bagi yang belum mendaftar, segera mendaftar agar bisa mendapat bantuan yang diberikan sebagai kompensasi dari dampak pandemi,” terang LaNyalla seperti dikuti dari ANTARANEWS, Selasa, 4 Mei 2021.
Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta dan Ketahui Cara Daftar BLT UMKM
Pelaku UMKM yang akan melakukan pengajuan pendaftaran BPUM harus memenuhi syarat sebagai berikut agar bisa lolos BLT Rp1,2 juta:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Jika syarat utama pendaftar BPUM sudah terpenuhi, pelaku UMKM dapat melakukan pengajuan pendaftaran ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Alamat Usaha
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor HP yang dapat dihubungi melalui telepon, WA, dan SMS
- SKU atau NIB
Jika Dinas Koperasi setempat membuka pendaftaran melalui online maka data di atas dapat diunggah atau diisikan pada link yang disediakan.
Link pendaftaran online di masing-masing Dinas Koperasi bisa didapat melalui akun website resmi atau akun sosial media.
Bagi pendaftar yang memiliki lokasi berbeda antara tempat usaha dan tempat tinggal dapat mengajukan pendaftaran BPUM dengan SKU.