BERITA DIY – Pemerintah meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM untuk membantu pelaku usaha UMKM di tengah pandemi Covid-19. Setiap pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta.
Pelaku usaha yang ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM wajib memiliki usaha dan melampirkan persyaratan seperti KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha atau SKU. Tiga dokumen itu menjadi syarat wajib yang harus dimiliki pelaku usaha jika ingin mengakses bantuan BPUM Rp1,2 juta.
SKU bisa diperoleh pelaku usaha di Kelurahan atau Kecamatan wilayah domisili, mapun bisa diperoleh secara online. Cara membuat SKU secara Online maupun Offline di Kelurahan atau Kecamatan bisa disimak di bawah ini.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha SKU yang Jadi Syarat Daftar BLT Bantuan UMKM BPUM
Cara Membuat SKU Secara Offline di Kelurahan atau Kecamatan
- Siapkan dokumen meliputi KTP dan KK
- Minta Surat Pengantar untuk Membuat SKU dari pejabat RT / RW / Kepala Dusun
- Ajukan Surat Penganta ddari pejabat desa ke Kelurahan
- Isi Formulir pengajuan SKU dari Keluruhan