Sedangkan bagi penerima BPUM di tahun 2020, pada tahun 2021 ini masih berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta, namun tergantung pada kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setiap wilayah.
Selanjutnya, jika data di atas sudah terpenuhi, pelaku UMKM yang terverifikasi dan dinyatakan menjadi penerima BPUM akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur melalui nomor HP yang dilampirkan.
Apabila tak kunjung mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, WA, atau telepon dapat cek secara mandiri melalui link yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI yang menyediakan link https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara lengkap cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta melalui link https://eform.bri.co.id/bpum:
- Siapkan NIK KTP
- Buka link bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP pada kolom “Nomor KTP”
- Masukkan kode verifikasi, apabila sulit terbaca klik refresh
- Klik Cari
Apabila dinyatakan terdaftar menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta, NIK KTP, nama pendaftar, serta nomor rekening akan muncul pada laman eform.bri.co.id/bpum.
Pendaftar BPUM yang dinyatakan menjadi penerima BPUM dapat langsung melakukan pencairan BLT Rp1,2 juta dengan membawa syarat berkas seperti KK, KTP, dan mengisi formulir SPTJM di bank BRI.***