Penuhi Syarat Berikut untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta dan Ketahui Cara Daftar BLT UMKM

- 20 Mei 2021, 15:31 WIB
Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari BPUM.
Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari BPUM. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

 

BERITA DIY - Pemerintah telah menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro. Penuhi syarat berikut dan ketahui cara daftar BLT UMKM untuk dapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sejumlah 12,8 juta pelaku usaha mikro dapat BPUM ini. Dengan demikian tersisa kuota 4,2 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapatkan BLT UMKM.

Adapaun syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro untuk mendaftar dan mendapatkan BLT UMKM atau BPUM senilai Rp1,2 juta, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair lho, Begini Cara Dapat, Cek, dan Cairkan Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
3. Memiliki usaha mikro
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/ kelurahan.

Setelah memastikan diri memenuhi syarat tersebut, pelaku usaha mikro dapat mendatangi dinas atau lembaga yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/ kota untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM bagi Pelaku Usaha agar Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 juta.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Bawa dokumen ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kabupaten domisili untuk pengajuan bantuan BLT UMKM.
3. Isi formulir pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM yang sudah disediakan.
4. Data yang harus dilengkapi berupa informasi NIK dan nama sesuai eKTP, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat sesuai eKTP/ NIB/ KUR dari kelurahan atau desa, bidang usaha dan nomor telepon yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau WhatsApp.
5. Proses pengajuan bantuan akan diverifikasi oleh instasi dan lembaga terkait.

Jika dinyatakan memenuhi syarat akan menerima pemberitahuan oleh dinas terkait. Selanjutnya pelaku usaha mikro dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa eKTP, KK, dan fotokopi NIB atau SKU.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah