BERITA DIY – Cara daftar BPUM untuk dapat bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dibaca disini. Pandemi Covid-19 yang sudah melanda Indonesia melumpuhkan sektor perekonomian. Kondisi ini sangat dirsakan para pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet dan kesulitan modal untuk produksi.
Beruntung pemerintah merespon kesulitan para pelaku usaha dengan cepat, berbagai bantuan pun dikucurkan. Pemerintah telah meluncurkan program bantuan yang ditujukan bagi para pelaku usaha terdampak Covid-19 melalui program Banpres UMKM yakni BLT UMKM atau BPUM.
Melalui program bantuan itu, para pelaku usaha terutama UKM diharapkan tetap bisa bergeliat meningkatkan proses produksi di tengah hantaman pandemi Covid-19. Pada tahun 2021 ini, pemerintah akan memberikan bantuan Rp1,2 juta pada para pelaku UMKM.
Program bantuan ini bisa diterima oleh pelaku usaha yang sudah terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM. Namun bagi pelaku usaha yang belum pernah atau belum menerima bantuan BLT UMKM bisa mendaftarkan diri agar mendapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Syarat Daftar BLT UMKM atau BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI