- Mendatangi Bank BRI terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melihat panjangnya antrean
- Apabila antrean terlalu panjang dapat datang di lain hari atau mendatangi Bank BRI lain
- Pihak BRI memberikan kelonggarana pencairan BPUM hingga 30 hari setelah dinyatakan lolos
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulis SPTJM yang dipersiapkan Bank BRI, tanpa materai
Bagi pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta pada laman https://eform.bri.co.id/bpum namun merasa tidak memiliki nomor rekening tersebut, pihak BRI akan membuat rekening baru untuk pencairan dana bantuan.
Selain BRI, bank BNI juga memberikan alternatif melalui link https://banpresbpum.id untuk cek penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.
Sama seperti link BRI, https://banpresbpum.id juga cukup memasukkan nomor KTP pada kolom yang tersedia kemudian klik cari.
Pendaftaran BPUM telah dibuka secara serentak sejak 15 April 2021 lalu untuk kembali memberikan bantuan kepada pelaku UMKM melalui BLT sebesar Rp1,2 juta di tengah pandemi Covid-19.
Adapun syarat untuk lolos pendaftaran program BPUM tersebut yaitu:
- WNI
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Setelah syarat di atas terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan pendaftaran BPUM ke Dinas yang membidangi Koperasi di Kabupaten/Kota setempat dengan mempersiapkan data atau berkas berikut:
- NIK KTP
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat KTP
- Aalamat Usaha
- Jenis Kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU atau NIB
Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai kebijakan masing-masing dinas koperasi setempat.